Kapan Batas Waktu Perpanjangan KITAS

Kapan Batas Waktu Perpanjangan KITAS

Kapan Batas Waktu Perpanjangan KITAS

Masa berlaku KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah selama dua belas bulan, setara dengan 1 tahun.

Prosedur perpanjangan KITAS di kantor imigrasi setempat, biasanya memakan waktu 2-3 bulan, sehingga disarankan untuk melakukan perpanjangan 4-3 bulan sebelumnya.

Jenis-Jenis KITAS
  1. KITAS Kerja: biasanya disponsori atau dikeluarkan oleh perusahaan, organisasi yang terdaftar di Indonesia, misalnya PT PMA, kantor perwakilan, dan institusi publik atau swasta. Selain itu, juga perlu menyiapkan IMTA (Izin mempekerjakan tenaga kerja asing).
  2. KITAS Pernikahan: digunakan untuk warga negara asing yang menikah dengan WNI secara sah dan disponsori oleh pasangan. Jika tinggal secara permanen bisa mengajukan KITAP berlaku hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).
  3. KITAS Pensiun: bagi WNA yang ingin menghabiskan waktu pensiun bisa mengajukan visa turis kemudian membuat KITAS visa pensiun untuk sebulan.
 
Fungsi KITAS
  1. KITAS Kerja: sebagai surat izin tinggal sementara untuk warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia, yang telah disponsori oleh perusahaan.
  2. KITAS Pernikahan:  surat izin tinggal sementara apabila WNA menikah dengan WNI, dan diizinkan untuk untuk tinggal, hanya diperbolehkan bekerja sebagai freelancer.
  3. KITAS Pensiun: surat izin tinggal sementaraonesia selama bertahun-tahun, tidak berlaku bagi pemilik bisnis atau pengusaha. diperuntukkan bagi lansia, atau yang berusia 55 tahun atau lebih dan diizinkan tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, tidak berlaku pada pemilik bisnis atau pengusaha.
 
Persyaratan Umum Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
1). Mengisi Formulir;
2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
3). KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS).
4). Surat Permohonan dari penjamin;
5). Surat Penjaminan dari Penjamin;
6). E-KTP/Surat Keterangan Domisili Penjamin;
7). Surat Keterangan Tempat Tinggal;
8). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
 
Note : Permohonan alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa izin tinggal berakhir.
 
PT Kitas Visa Indonesia siap membantu segala kebutuhan dokumen Anda. Untuk konsultasi gratis tentang segala kebutuhan dokumen Anda dapat menghubungi kami PT Kitas Visa Indonesia +6281299238189.
 
Website : kitasvisa.com
Instagram : kitasvisaindonesiapt 
 
No Comments

Post A Comment

en_USEN
× Contact Us Now