Visit Visa

VISA SERVICE

Visit Visa

Pemerintah Indonesia, melalui Dirjen Imigrasi telah memperbaharui Klasifikasi Visa atau index E-Visa Sejak tgl. 23 Oktober 2023 untuk mengakomodir kebutuhan visa yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan orang Asing di Indonesia.

Index Visa kunjungan saat ini sudah lebih banyak dibandingkan sebelumnya, dimana jenis kegiatan yang dilakukan lebih terperinci untuk disesuaikan dengan index visa yang sesuai.

 

The current process, after the E-Visa is issued, foreigners can immediately come to Indonesia within a maximum of 90 days from the date of E-visa approval.

Visa Kunjungan Index C2, C16, C17, C20

If you want to learn more, click the button.

en_USEN
× Contact Us Now