Visa Kunjungan

Layanan Visa

Visa Kunjungan

Pemerintah Indonesia, melalui Dirjen Imigrasi telah memperbaharui Klasifikasi Visa atau index E-Visa Sejak tgl. 23 Oktober 2023 untuk mengakomodir kebutuhan visa yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan orang Asing di Indonesia.

Index Visa kunjungan saat ini sudah lebih banyak dibandingkan sebelumnya, dimana jenis kegiatan yang dilakukan lebih terperinci untuk disesuaikan dengan index visa yang sesuai.

 

Proses saat ini, setelah E-Visa keluar, maka orang asing bisa langsung datang ke Indonesia, maksimal dalam 90 hari sejak tanggal persetujuan E-visa.

Visa Kunjungan Index C2, C16, C17, C20

If you want to learn more, click the button.

id_IDID
× Contact Us Now