Kitap adalah Kartu Izin Tinggal Tetap.
Kitap bisa didapatkan apabila:
1. Orang Asing memengang posisi tertinggi dalam perusahaan dengan minimal sudah pernah memiliki 3 kali Kitas (3 tahun)
2. Orang Asing menikah dengan Orang Indonesia, dengan minimal pernikahan 2 tahun
Untuk Kitap baru, maka orang asing akan mendapatkan masa berlaku Kitap untuk 5 tahun dengan MERP 1 tahun atau 2 tahun.
Untuk Kitap perpanjangan, maka orang asing akan mendapatkan Unlimited Kitap, dengan MERP 1 tahun atau 2 tahun, jadi orang asing hanya perlu memperpanjang MERP saja.
Hubungi kami:
HP/ WA: +62-8129-9238-189
Email: info@kitasvisa.com
EPO (Exit Permit Only ) atau ERP Tidak Kembali adalah proses penghapusan data-data orang asing pemengang Kitas ke Instansi pemerintah.
Jadi data-data orang asing tidak secara otomatis terhapus ketika orang asing pulang ke negera nya atau masa berlaku Kitas atau Izin lain nya habis masa berlakunya, tetapi harus diproses untuk EPO ataupun ERP tidak kembali. Perbedaan EPO dan ERP adalah:
· EPO: Proses penutupan Kitas dilakukan ketika Orang Asing masih berada di Indonesia. Setelah EPO, maka orang asing hanya bisa tinggal di Indonesia maksimal dalam 7 hari dari cap EPO di passport
· ERP tidak kembali diproses ketika orang asing sudah berada di negara nya, dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dengan Kitas yang lama.
Dokumen-dokumen yang perlu di EPO / ERP adalah:
1. Kitas
2. Pengesahan RPTKA atau Notifikasi atau IMTA
3. SKTT
Bagaimana apabila orang asing pemengang Kitas tidak melakukan proses EPO atau ERP tidak kembali? Maka ketika pengajuan Visa baru / Kitas baru suatu saat, maka orang asing tersebut akan bermasalah, dan kemungkinan di pending ditolak untuk proses Visa / Kitas nya.
Hubungi kami:
HP/ WA: +62-8129-9238-189
Email: info@kitasvisa.com