KITAS UNTUK BEKERJA
Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial atau landas kontinen, serta zona ekonomi ekslusif indonesia;
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
- Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- Melakukan kegiatan pengobatan;
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
-
Jika Bapak / Ibu memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami,
Ms. Cora: +62 812 9923 8189
Ms. Lisa: +62 813 1755 3989
Email: info@kitasvisa.com
-

KITAS KELUARGA/ PASANGAN
VISA / KITAS PENYATUAN KELUARGA
VISA / KITAS Penyatuan Keluarga, dengan Indeks Visa E31A – J, digunakan oleh Orang Asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia.
VISA / KITAS Penyatuan Keluarga akan diberikan untuk:
1. Orang asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia atau
2. Orang asing yang bekerja di Indonesia
Orang Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, maka bisa mendapatkan Visa/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang disponsori oleh Pasangan nya.
Orang Asing yang bekerja di Indonesia, dapat didampingi istri dan anak-anaknya sampai anak berusia 18 tahun dengan menggunakan Dependent Visa/Kitas ini.
VISA / KITAS Penyatuan Keluarga tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja, namun jika Orang Asing tersebut memutuskan untuk bekerja di kemudian hari, maka Orang Asing tersebut dapat mengajukan Pengesahan RPTKA atau sebelumnya disebut IMTA dan mendapatkan penghasilan di Indonesia. Pengesahan RPTKA (IMTA) ini akan menjadi izin kerja dari Orang Asing tersebut.
Setelah Orang Asing memiliki VISA / KITAS PENYATUAN KELUARGA ini, maka Orang Asing akan dapat membuka rekening bank, mendaftarkan ponsel, dan sejumlah keuntungan lain yang diberikan kepada WNI.
• 8 Langkah Untuk Mendapatkan VISA / KITAS PENYATUAN KELUARGA :
1. Siapkan dan kirimkan melalui email/ WhatsApp semua persyaratan dokumen yang relevan
dengan Aplikasi KITAS. Kami akan memberi tahu Orang Asing detailnya, dan kami akan memverifikasi dokumen Orang Asing untuk memastikan proses yang berhasil.
2. Kami akan mengajukan E-Visa Tanggungan Orang Asing ke imigrasi, yang akan memakan waktu sekitar 7– 10 hari kerja. Proses ekspres Proses 3-4 hari kerja tersedia jika Orang Asing membutuhkannya.
3. Setelah visa disahkan, kami akan mengirimkan kepada Orang Asing E-Visa (Visa Elektronik), yang perlu dicetak, dan ditunjukkan ke tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara
4. Setelah E-Visa Orang Asing disahkan, maka Orang Asing dapat langsung menggunakan dan sekarang masuk ke Indonesia menggunakan E-Visa tersebut
5. Setibanya di Indonesia, harap serahkan paspor asli Orang Asing kepada kami, karena pemohon perlu melakukan biometrik; dimana mereka mengambil foto profil, serta memberikan sidik jari, dan kami akan mengatur jadwal dengan pihak Imigrasi. Jangan khawatir, tim kami akan menemani Orang Asing selama proses ini di kantor Imigrasi
6. Kitas (Izin Tinggal) akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 hari
7. Paspor asli Orang Asing akan kami kembalikan ke apartemen/hotel/rumah Orang Asing
8. Dalam 14 hari sejak penerbitan KITAS, kami mendaftar di departemen sipil, di mana Orang
Asing akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Domisili Sementara) & STM (Surat Keterangan Polisi).
Untuk informasi lebih lanjut tentang Visa/Kitas Penyatuan Keluarga, jangan ragu untuk menghubungi PT. Kitas Visa Indonesia, Perusahaan TERPERCAYA dan Professional di Indonesia untuk mengurus seluruh dokumen perizinan Orang Asing.
Jika Bapak / Ibu memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami:
Ms. Cora: +62 812 9923 8189
Ms. Lisa: +62 813 1755 3989
Email: info@kitasvisa.com

KITAS INVESTOR
VISA/KITAS Investor
Kitas investor adalah jenis Kitas yang yang diperuntukan untuk Investor Asing atau pemilik saham perusahaan PT. PMA di Indonesia, yang memungkinkan Investor tersebut untuk tinggal dan mengelola bisnis mereka di Indonesia dengan relatif mudah.
Untuk mendapatkan Kitas investor, maka diwajiban untuk Investor memiliki saham diperusahaan atas nama pribadi dengan minimum IDR Rp10 Miliar dan modal PT PMA sponsor minimal IDR 10 Milliar.
Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha standard OSS, dan NPWP perusahaan.
Jenis Visa/KITAS Investor
Di Indonesia, KITAS/ITAS investor diberikan untuk periode 1 tahun dan 2 tahun
Kedua jenis VISA/KITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.
Keuntungan dari Visa/Kitas investor adalah:
1. Biaya jauh lebih murah, karena Investor merupakan non-DPKK, atau Investor tidak perlu membayar DPKK yang sebesar USD 1200/tahun yang harus dibayarkan oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia apabila bukan pemengang saham. Jadi Investor bisa menghemat cukup banyak.
Sebagai contoh,
dengan memilih KITAS Investor 2 (dua) tahun, Investor akan menghemat sebesar US$2.400
(Rp36 juta) untuk dana DPKK selama jangka waktu 2 tahun
2. Jangka waktu proses sangat cepat hanya 7-10 hari kerja atau 3-4 hari kerja untuk express process, dan juga persyaratannya mudah.
Apakah Pemegang KITAS/ITAS Investor bisa Bekerja di Indonesia?
1. Menurut peraturan BKPM, maka Investor dengan Direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS Investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:
· Semua kewajiban yang ditangani
direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
· Perusahaan menyediakan kesempatan
sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh
penghasilan
2. Investor dengan jabatan Komisaris, dilarang untuk bekerja dalam perusahaan, tetapi Komisaris tersebut masih bisa mendapatkan fasilitas untuk tinggal di Indonesia dengan Kitas Investor apabila Komisaris tersebut memiliki saham dalam persuahaan minimal IDR 10 Milliar atas nama pribadi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Visa/Kitas Investor, jangan ragu untuk menghubungi PT. Kitas Visa Indonesia, Perusahaan TERPERCAYA dan Professional di Indonesia untuk mengurus seluruh dokumen perizinan Orang Asing.
Jika Bapak / Ibu memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami,
Ms. Cora: +62 812 9923 8189
Ms. Lisa: +62 813 1755 3989
Email: info@kitasvisa.com

KITAS PENSIUN

Visa /Kitas Pensiun:
Biaya hidup yang murah, Iklim tropis yang hangat dan masyarakat yang ramah, telah menarik banyak orang asing lanjut usia untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Dirjan Imigrasi mengeluarkan Visa/KITAS Pensiun bagi wisatawan lanjut usia dari mancanegara dengan minimal umur 55 tahun untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun.
Visa/Kitas Pensiun ini dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimal 5 tahun. Setelah itu jika WNA kemudian memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia mereka dapat mengajukan untuk membuat KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan masa berlaku 5 tahun.
Persyaratan Untuk Memperoleh Visa / KITAS Pensiun
- Usia WNA minimal 55 tahun;
- Mempunyai bukti keuangan (uang pensiun);
- Memiliki asuransi;
- KTP penjamin
- KTP dari 2 pembantu rumah tangga (scan warna)
- Surat Jaminan tidak berkerja (Bermaterai) → will be prepared by PT. Kitas Visa Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut tentang Visa/Kitas Pensiun, jangan ragu untuk menghubungi PT. Kitas Visa Indonesia, Perusahaan TERPERCAYA dan Professional di Indonesia untuk mengurus seluruh dokumen perizinan Orang Asing.
Jika Bapak / Ibu memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami,
Ms. Cora: +62 812 9923 8189
Ms. Lisa: +62 813 1755 3989
Email: info@kitasvisa.com
EPO / ERP Tidak Kembali

EPO (Exit Permit Only) atau ERP Tidak Kembali
EPO / ERP Tidak Kembali adalah proses penghapusan data-data orang asing pemegang Kitas ke Instansi pemerintah terkait.
Jadi data-data orang asing tidak secara otomatis terhapus ketika orang asing pulang ke negera nya atau masa berlaku Kitas atau Izin lain nya habis masa berlakunya, tetapi harus diproses untuk EPO ataupun ERP tidak kembali.
Perbedaan EPO dan ERP adalah:
· EPO: Proses penutupan Kitas dilakukan ketika Orang Asing masih berada di Indonesia. Setelah EPO, maka orang asing hanya bisa tinggal di Indonesia maksimal dalam 7 hari dari cap EPO di passport
· ERP tidak kembali diproses ketika orang asing sudah berada di negara nya, dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dengan Kitas yang lama.
Dokumen-dokumen yang perlu di EPO / ERP adalah:
1. Kitas
2. Pengesahan RPTKA atau Notifikasi atau IMTA
3. SKTT
Bagaimana apabila orang asing pemengang Kitas tidak melakukan proses EPO atau ERP tidak kembali? Maka ketika pengajuan Kitas baru suatu saat, maka orang asing tersebut akan bermasalah, dan kemungkinan ditolak untuk Visa / Kitas nya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang EPO / ERP Tidak Kembali, jangan ragu untuk menghubungi PT. Kitas Visa Indonesia, perusahaan terpercaya untuk menangani seluruh pengurusan dokumen-dokumen Asing Bapak/Ibu.
jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu menghubungi konsultan professional kami:
Ms. Cora: +62 812 9923 8189
Ms. Lisa: +62 813 1755 3989
Email: info@kitasvisa.com
