Pendirian Perusahaan PMA

Layanan Pendirian Perusahaan

Pendirian PT. PMA
(Penanaman Modal Asing)

Beberapa alasan utama kenapa Perusahaan Asing memilih Berinvestasi di Indonesia, adalah;

1.      Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang tinggi
dibandingkan dengan negara-negara berbiaya rendah lainnya

2.      Jumlah tenaga kerja yang cukup banyak dan upah tenaga kerja yang lebih rendah

3.      Kemudahan memulai bisnis dan proses perizinan pendirian perusahaan hanya satu pintu sejak diperkenalkannya platform online OSS untuk perizinan usaha yang menerbitkan sertifikat elektronik seperti NIB, Izin Usaha, dan sertifikat standar lainnya yang bisa langsung digunakan untuk beroperasi di Indonesia.  

 

g

 

Jika Anda adalah perusahaan atau individu asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia, maka PT. PMA (Penanaman Modal Asing) adalah cara paling aman untuk memulai bisnis di Indonesia, karena Direksi maupun Komisaris perusahaan bisa sepenuhnya diduduki oleh orang asing, sehingga investor tidak perlu mencari partner lokal dalam pendirian Perusahaan di Indonesia, sehingga Investor Asing akan memiliki kendali penuh atas operasional dan jalannya Perusahaan PT. PMA yang didirikan di Indonesia. 

Rencana Investasi dapat berupa uang tunai atau aset tetap , seperti mesin, bagunan, tanah, dll. Modal disetor tidak perlu dibayarkan sampai setelah perusahaan didirikan. Jadi, apabila Anda tidak memiliki dana sebesar USD 1 juta / 10 Miliar Rupiah, maka tim kami dapat membantu untuk memberikan solusi untuk pendirian PT. PMA tanpa modal setor USD 1 juta / 10 Miliar Rupiah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim PT. Kitas Visa Indonesia.
 
Langkah-Langkah Untuk Pendirian PT. PMA:
1. Pemilihan Nama Perusahaan harus mengandung 3 kata
2. Notaris kami akan membuat rancangan Akta Pendirian
3. Persetujuan SK akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
4. Mendapatkan NPWP
5. Mendapatkan Nomor Pendaftaran (NIB/Nomor Induk berusaha)
6. Mendapatkan Izin Usaha dari OSS
7. Sertifikat standar lainnya dari OSS (jika ada)
 
Daftar Dokumen yang Diperlukan:
1. Minimal 2 pemegang saham
2. Identitas dan rincian kontak Pemegang Saham Perusahaan:
        -Untuk Perorangan Indonesia, KTP dan NPWP
        -Untuk Orang Asing, paspor yang masih berlaku
3. Identitas dan rincian kontak Direksi dan Komisaris Perusahaan:
       -Untuk individu Indonesia, KTP, NPWP, email dan nomor telepon.
       -Untuk Orang Asing, paspor, email, dan nomor telepon yang masih berlaku.
4. Fotokopi Perjanjian Sewa antara perusahaan dan pengelola gedung

   

Apakah Anda butuh Konsultasi?

id_IDID
× Contact Us Now