Single Visa, atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, dapat diperoleh dengan pengajuan melalui KBRI/Konsulat atau melalui Penjamin di Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ada beberapa informasi penting mengenai Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan ini, yaitu sebagai berikut:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan ini digunakan untuk
orang asing yang berencana untuk berkunjung ke Indonesia hanya 1 (satu)
kali dalam satu tahun. Jadi apabila orang asing meninggalkan Indonesia,
maka otomatis Visa Sekali Kedatangan ini tidak berlaku lagi. - Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat digunakan
untuk tujuan:
- Liburan,
- Kunjungan Keluarga,
- Sosial & Budaya,
- Bisnis,
- Pengobatan,
- Pra-investasi
- Tugas Pemerintah
- Pembuatan film Jurnalistik dan Non-komersial
- Jika Anda bepergian untuk tujuan bisnis, harus
disponsori oleh badan hukum yang terdaftar di Indonesia (baik perusahaan
asing maupun lokal, juga kantor perwakilan) - Masa berlaku Visa sekali kedatagnan yang baru adalah 60
hari - Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, bisa diperpanjang
sebanyak 4 (empat) kali. Setiap perpanjangan, maka diberikan jangka waktu
30 hari lagi untuk tinggal di Indonesia. Jadi totalnya bisa tinggal di
Indonesia sampai 180 hari (hampir 6 bulan)
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visa), terdiri dari 3 jenis Index Visa, disesuaikan dengan kegiatan atau tujuan kunjungan orang asing yang datang ke Indonesia yang terdiri dari:

Multiple Visa, atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) dengan index visa D1 – D14, dapat diperoleh dengan pengajuan melalui KBRI/Konsulat atau melalui Penjamin di Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ada beberapa informasi penting yang perlu Anda ingat dari Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) ini, yaitu sebagai berikut:
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) ini digunakan untuk orang asing yang berencana untuk berkunjung ke Indonesia cukup sering atau beberapa kali dalam setahun.
- Tujuan kunjungan untuk:
- Keluarga
- Bisnis
- Kunjungan Pemerintah
- Jika Anda bepergian untuk tujuan bisnis, harus disponsori oleh badan hukum yang terdaftar di Indonesia (baik perusahaan asing maupun lokal, juga kantor perwakilan)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), TIDAK bisa diperpanjang
- Setiap kali kedatangan, maka diberikan jangka waktu 60 hari untuk tinggal di Indonesia

Apabila dokumen anda masih kurang lengkap, silahkan hubungin konsultan professional kami untuk bantuan lebih lanjut.
Untuk keperluan proses aplikasi visa ke Indonesia, selalu pilihlah yang professional di bidangnya, PT. Kitas Visa Indonesia.
Silahkan hubungin Konsultan professional kami, untuk informasi lebih lanjut, konsultasi dan pertanyaan.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dengan Visa index Visa B1 – B4, F1 – F4 dan B213 diberikan kepada warga negara dari 97 negara yang dapat diperoleh melalui pengajuan sebelum masuk ke Indonesia, ataupun di bandara masuk yang ditunjuk dan pelabuhan laut pada saat kedatangan.
TUJUAN KUNJUNGAN:
- Wisata
- Keluarga
- Sosial, Seni & Budaya
- Bisnis
- Ikut Rapat
- Kunjungan Pemerintahan
- Pengobatan
- Transit dan bergabung dengan moda transportasi di Indonesia
MASA BERLAKU:
- Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 7 hari – 30 hari
- Bisa diperpanjang 1 (satu) kali untuk visa dengan masa berlaku 30 hari
- Perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari lagi
- Perpanjangan diajukan dikantor Imigrasi di Indonesia
Saat ini Pemerintah Indonesia hanya memberikan bebas visa bagi anggota negara ASEAN
TUJUAN KUNJUNGAN
Fasilitas bebas visa ini, dapat digunakan untuk:
- Wisata
- Kunjungan keluarga
- Kunjungan sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintahan
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
- Pertemuan dengan kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia
- Transit.
MASA BERLAKU:
- Fasilitas Bebas Visa Turis berlaku selama 30 hari
- Tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat ditransfer ke jenis izin tinggal lainnya.